Berdagang
biasanya di lakukan di pasar tradisional, swalayan dan atau pasar
modern.
Namun tahukah
anda, Jika di Jalan Raya Daan Mogot KM 20-19 terdapat pasar buah yang berderet
disekitar jalan raya.
Jalan terpanjang
di barat Jakarta yang meliputi hingga Kota Tangerang, Banten itu. Kerap digunakan
oleh penjual buah seperti dukuh, jeruk, salak, buah naga dan sebagainnya.
Beberapa
pengendara mengatakan ketidak nyamanannya kepada penjual buah yang menjual
dagangannya disepanjang jalan raya dengan menggunakan mobil Pickup terbuka.
“Ya.. Jalanan jadi macet, harusnya ada penertiban yang
serius dan tidak terus dibiarkan” ujar Yahya (31) Karyawan swasta yang tinggal di Kota Tangerang.
Sementara itu,
Satpol PP dan Kepolisian Jakarta Barat kerap kali melakukan pengusiran kepada
para pedagang untuk tidak berjualan di jalan raya.
Namun kembali terulang dan terulang se-olah tiada ada efek jera dari para
pedagang yang terus menjajakan dagangannya dari pagi hari hingga malam hari
“Sengaja menjual dagangannya di sepanjang jalan,
dikarenakan Jalan Daan Mogot selalu ramai dan merupakan akses masuk ke Kota
Tangerang dari Jakarta”
lanjut pria asli Kota Tangerang dalam wawancara yang dilakukan saat menepi di
jalan daan mogot (25/01/2015),
Sementara itu,
hal senada disampaikan pengendara lain dengan tidak nyamanannya.
“Nggak boleh ada tempat rame, pasti ada yang
dagang akhirnya macet”
dikatakan Ibnu (46) pria yang mengendarai Yamaha Vixion,
Setidaknya sudah
setahun belakangan ini, pedagang sudah menempati lokasi tersebut setiap hari
serta membuat kemacetan dengan berdagang secara berdekatan dari mobil pickup ke
mobil pickup lain.
Terdapat lebih
dari 5 Mobil Bak yang menjual berbagai buah dengan harga mulai Rp. 5000 per
kilo.
Entah...
Bagaimana, Kepolisian maupun aparat terkait tidak menindaklanjut hal ini secara
serius hingga membuat pedagang tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
Beberapa media
sempat meliput aksi penertiban pedagang oleh petugas :
Mengenai tempat usaha yang dilakukan oleh pedagang di sekitaran jalan raya daan mogot, Melanggar Perda DKI Jakarta : Tentang Tempat Usaha Pasal 24 Perda 8/2007,
Setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, pemberian izin tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya Gubernur menetapkan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat usaha.
Usaha Tertentu
Mengenai usaha tertentu, bagian ini secara umum menjelaskan mengenai usaha yang mengganggu warga Jakarta sehingga dilarang.
Usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas:
Mengenai usaha tertentu, bagian ini secara umum menjelaskan mengenai usaha yang mengganggu warga Jakarta sehingga dilarang.
Usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas:
- Melakukan usaha di jalan;
- Menjual kembali tiket transportasi publik tanpa izin (menjadi calo)
- Mengoperasikan becak;
- Pemotongan hewan ternak tanpa izin;
Sumber : Ulasan Google.co.id
Tim Liputan : Anjas Swara - Jurnalist
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar