Senin, 25 Januari 2016

Masih! Penjual Buah Berdagang di Jalan Raya Daan Mogot

Jakarta – Berdagang adalah salah satu usaha yang memperhitungkan pendapatan berdasarkan keuntungan dari dagangan yang terjual,
Berdagang biasanya di lakukan di pasar tradisional, swalayan dan atau pasar modern.

Namun tahukah anda, Jika di Jalan Raya Daan Mogot KM 20-19 terdapat pasar buah yang berderet disekitar jalan raya.

Jalan terpanjang di barat Jakarta yang meliputi hingga Kota Tangerang, Banten itu. Kerap digunakan oleh penjual buah seperti dukuh, jeruk, salak, buah naga dan sebagainnya.
Beberapa pengendara mengatakan ketidak nyamanannya kepada penjual buah yang menjual dagangannya disepanjang jalan raya dengan menggunakan mobil Pickup terbuka.
 “Ya.. Jalanan jadi macet, harusnya ada penertiban yang serius dan tidak terus dibiarkan” ujar Yahya (31) Karyawan swasta yang tinggal di Kota Tangerang.

Sementara itu, Satpol PP dan Kepolisian Jakarta Barat kerap kali melakukan pengusiran kepada para pedagang untuk tidak berjualan di jalan raya.
 
Namun kembali terulang dan terulang se-olah tiada ada efek jera dari para pedagang yang terus menjajakan dagangannya dari pagi hari hingga malam hari
“Sengaja menjual dagangannya di sepanjang jalan, dikarenakan Jalan Daan Mogot selalu ramai dan merupakan akses masuk ke Kota Tangerang dari Jakarta” lanjut pria asli Kota Tangerang dalam wawancara yang dilakukan saat menepi di jalan daan mogot (25/01/2015),

Sementara itu, hal senada disampaikan pengendara lain dengan tidak nyamanannya.
“Nggak boleh ada tempat rame, pasti ada yang dagang akhirnya macet” dikatakan Ibnu (46) pria yang mengendarai Yamaha Vixion,


Setidaknya sudah setahun belakangan ini, pedagang sudah menempati lokasi tersebut setiap hari serta membuat kemacetan dengan berdagang secara berdekatan dari mobil pickup ke mobil pickup lain.

Terdapat lebih dari 5 Mobil Bak yang menjual berbagai buah dengan harga mulai Rp. 5000 per kilo.

Entah... Bagaimana, Kepolisian maupun aparat terkait tidak menindaklanjut hal ini secara serius hingga membuat pedagang tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.

Beberapa media sempat meliput aksi penertiban pedagang oleh petugas :



Mengenai tempat usaha yang dilakukan oleh pedagang di sekitaran jalan raya daan mogot, Melanggar Perda DKI Jakarta : Tentang Tempat Usaha Pasal 24 Perda 8/2007,

Setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, pemberian izin tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan. 
 Selanjutnya Gubernur menetapkan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat usaha.

Usaha Tertentu
Mengenai usaha tertentu, bagian ini secara umum menjelaskan mengenai usaha yang mengganggu warga Jakarta sehingga dilarang.

Usaha tersebut termasuk tetapi tidak terbatas:
  • Melakukan usaha di jalan; 
  • Menjual kembali tiket transportasi publik tanpa izin (menjadi calo)
  • Mengoperasikan becak;
  • Pemotongan hewan ternak tanpa izin;

Semoga ada tindaklanjut dari Pihak Berwenang untuk bisa mengatasi permasalahan ini :)


Sumber : Ulasan Google.co.id

Tim Liputan : Anjas Swara - Jurnalist


loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar